Wednesday, July 16, 2008

((27))Bermula perempuan yang berwali hakim itu sepuluh tempat ( pertama ) ketiadaan walinya daripada keluarganya dan ketiadaan walinya memerdekakan dia dan asabahnya maka hakimlah akan walinya (kedua) pergi pergian wali akrab pada perjalanan yang harus dalamnya qasar iaitu perjalanan sehari semalam atau dua hari atau dua malam atau perjalanan yang berat maka ketika itu hakimlah akan walinya tiada harus wali ab’ad mewalikan dia ya’ni wali akrab yang musafir sampai kepada musafatulqasr itu jika ada ia ahli bagi wilayah maka hakim akan walinya dan jika tiada ahli ia bagi wilayah maka ab’ad akan walinya maka jika ada yang pergi-pergian itu bapa maka tiada harus bagi neneknya yang hadir didalam negeri itu mewalikan dia dan jika ada yang pergi-pergian itu neneknya maka tiada harus bagi saudara seibu sebapa mewalikan dia demikianlah diqiaskan pada yang lainnya hanya hendaklah hakim yang mewalikandia melainkan jika ada wali yang akrab yang pergi-pergian itu meninggalkan wakil didalam negeri maka wakilnya itulah menikahi dia tiada hakim ( ketiga) tempat hilang walinya yang akrab itu matinya tiada diketahui dan hidupnya tiada diketahui maka wali perempuan itu hakim jua tiada harus wali ab’ad mewalikan dia ( keempat ) tempat wali akrab itu ada dalam negeri jua tetapi tiada dapat dicari ada dilihat orang di sana maka diikut tiada ketahuan demikianlah dicari empat lima hari tiada jua dapat itu dan perempuan itu sangat dharurah hendak nikah maka hakim lah akan walinya sebab dharurah (tetapi ) apabila adalah hadir walinya itu binasalah nikahnya maka hendaklah dibaharui pula nikahnya dengan walinya akrab itu ( kelima) tempat wali akrab itu didalam perjalanan yang tiada harus dalamnya qasar tetapi sangat sukar mendatangani dia sebab takut kepada barang suatu umpamanya maka pada ketika itu hakimlah akan walinya tiada wali ab’ad ( keenam ) tempat wali akrab itu terpenjara didalam negeri dan sukar mendatang dia sebab sangat takut umpamanya maka hakimlah akan walinya tiada wali ab’ad ( ketujuh ) tempat wali akrab itu pitam yang berlanjutan didalam beberapa masa sekira-kira ( kekaran * ) menanti sembuhnya maka pada ketika itu hakimlah akan walinya tiada wali ab’ad ( dan kata setengah ) ulamak berpindahlah wilayah daripadanya kepada wali ab’ad jua ( kedelapan ) tempat wali akrab itu berkehendak menikahi perempuan yang diwalikannya dan walinya yang akrab sepangkat dengan dia pun tiada ada hanya yang ada wali ab’ad jua maka pada ketika itu hakimlah akan walinya tiada wali ab,ad ( kesembilan ) tempat wali akrab itu didalan Ihram haji atau umrah maka tiadalah harus ia akan jadi wali perempuan melainkan hakimlah akan walinya pada ketika itu ( kesepuluh ) tempat wali akrab itu enggan ia daripada mewalikan dia pada hal adalah perempuan itu berkehendak nikah dengan laki-laki yang sekupu dengan ia dan thabitlah enggannya itu di hadapan kadhi dan jikalau ada sebab enggannya itu sedikit mahar atau memilih laki-laki yang lain yang terlebih kupu daripada laki-laki yang dikehendak oleh perempuan itu sekalipun maka pada ketika itu hakimlah akan walinya tiada wali ab’ad tetapi jika ada enggannya wali akrab itu berulang-ulang sekira-kira jadi fasiklah ia dengan dia ya’ni tiga kali atau lebih enggannya itu maka berpindahlah wilayah perempuan itu kepada wali ab’ad tiada kepada hakim.((27))

No comments: