Wednesday, July 16, 2008
((33) Bermula jika seoranr laki-laki yang hendak nikah itu berwakil ia kepada seorang laki-laki meminta terimakan akan niikahnya kepada wakilnya itu dengan si anu maka demikianlah perkataan walinya seperti perempuan yang hidup menikahkan itu ku nikahkan oleh anakku si anu akan si anu yang berwakil ia kepada mu maka jawab iwakil laki-laki yang hendak nikah itu ku terimakan menikahi si anu bagi si anu yang berwakil ia kepadaku dengan maharnya sekian-sekian. Bermula jika bapa perempuan itu berwakil kepada khatib dan laki-laki yang hendak nikah itu berwakil jua kepada khatib itu maka kata khatib itu aku nikahlah si anu anak si anu yang berwakil kepada ku dengan maharnya sekian-sekian maka maka kata khatib itu jua sekali lagi ku terimalah nikahnya si anu dengan anak si anu yang berwakil si anu itu kepadaku pada menerimakan nikahnya dengan dia denga mahar sekian ( adapun) jika laki-laki yang hendak nikah itu belum baligh maka tiadalah harus khatib itu atau yang lainnya menerimakan kata wali perempuan yang wali itu atau segala wali yang lainnya melainkan bapanya atau neneknya yang harus ia menerima akan kata walinya perempuan itu akan laki-laki yang hemdak nikah yang belum baligh itu jika berkata walinya perempuan ini demikian katanya ku nikahkanlah anakku sifatimah akan anak mu si Abdullah dengan mahar sekian-sekian umpamanya maka jawab bapanya atau neneknya oleh laki-laki yang hendak nikah yang belum baligh itu ku terimalah nikahnya anakku si Abdullah akan anakmu si fatimah dengan mahar yang tersebut itu.((33))
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment