Wednesday, July 16, 2008

((30))Bermula perempuan yang harus dinikahkan oleh wali yang lain daripada bapa dan nenek atau adalah wali barang wali daripada segala wali perempuan dengan dua belas syarat ( syarat yang pertama ) hendaklah sudah baligh dan jika baligh maka tiadalah harus dinikahkan oleh saudaranya dan (memarinanya *) atau barang wali yang lainnya melainkan bapanya dan neneknya ( syarat yang kedua) hendaklah perempuan itu akil dan jika tiada akil perempuan itu tiadalah harus segala walinya menikahkan dia melainkan bapanya dan neneknya baik sudah baligh baik masih dara atau sudah hilang daranya maka harus bapanya atau neneknya menikahkan dia dan yang lain daripada bapanya dan neneknya itu tiada harus menikahkan dia (syarat yang ketiga ) jangan ada perempuan itu dinikahkan dengan laki-laki yang mahramnya daripada nasabnya ( syarat yang keempat ) angan ada perempuan itu dinikahkan dengan laki-laki yang mahramnya daripada susuan ( syarat yang kelima ) angan ada perempuan itu dinikahkan dengan laki-laki yang berambil-ambilan seperti mertua datang ke atas dan menantu datang ke bawah dan anak tiri datang ke bawah dan bapa tiri ( syarat yang keenam ) jangan ada perempuan itu isteri orang ( syarat yang ketujuh ) jangan ada perempuan itu didalam eddah (syarat yang kedelapan) jangan ada perempuan itu kafir ( syarat ke sembilan ) jangan ada perempuan itu murtad ( syarat yang ke sepuluh ) jangan ada perempuan itu yang sudah ihram haji ( syarat yang kesebelas) jika ada perempuan itu yang belum baligh maka jangan ada hilang dara sebab wathi yang harus atau wathi zina dan tiada kebilangan hilang dara itu lain daripada wathi seperti seperti hilang dara mengangkat yang berat-berat atau dengan sebab gugur atau dengan kehendak Allah ta’ala tiada berdara semula-mulanya dan barang sebagainya ( adapun ) jika yang belum baligh hilang dara maka tiadalah sah ia dinikahkan hingga ia baligh ( adapun ) jika ada perempuan yang hilang dara itu sudah baligh maka sahlah dinikahkan dengan izinnya yang soreh seperti dikatakannya nikahkanlah aku dengan si anu tiada memadai diamnya akan izinnya ( adapun ) perempuan dara lagi baligh jika dinikahkan oleh saudaranya atau (memerinanya*) akan dia maka memadai akan izinnya perempuan itu dengan diam nya maka sahlah dinikahkan tetapi maka berkata perempuan itu demikian katanya aku tiada redha belaki maka tiada sah dinikahkan oleh saudaranya atau (memerinanya*) ( syarat yang dua belas) jika ada perempuan itu abdi orang maka walinya yang menikahkan itu tuannya tiada harus anak oleh tuannnya itu menikahkan dia ( bermula ) jika perempuan itu dimerdekakan oleh tuannya dan tiada ada walinya daripada nasabnya maka yang memerdekakan itu jua akan walinya maka jika ada yang memerdekakan itu perempuan maka barang siapa yang harus akan wali tuannya itulah akan walinya jika mati tuannya yang merdekakan dia itu maka anak tuannya itulah akan walinya tiada dapat wali tuannya menikahkandia.((30))

No comments: