Wednesday, July 16, 2008
((31))Pada menyatakan saksi nikah ( bermula ) yang harus pada saksi nikah itu yang ada padanya tiga belas syarat ( pertama ) Islam ( ke dua ) laki-laki ( ketiga) dua orang ( keempat ) keduanya merdeka ( kelima ) akil keduanya ( keenam ) baligh keduanya ( ketujuh ) melihat keduanya maka tiada harus orang buta ( kedelapan ) mendengar keduanya maka tiada harus orang tuli ( kesembilan ) dapat berkata-kata keduanya tiada harus orang bisu ( kesepuluh ) kedua saksi itu jangan anak oleh yang nikah itu tersebut didalam minhaj harus anak akan saksi atau seteru keduanya akan saksi ( kesebelas ) jangan ada keduanya bapa yang oleh nikah ( kedua belas ) jangan seteru keduanya ( ketiga belas ) adil keduanya maka tiada sah orang yang fasik akan saksi nikah itu maka apabila kurang salah satu daripada yang tiga belas syarat yang tersebut itu maka tiadalah harus akan saksi nikah.((31))
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment