Wednesday, July 16, 2008

((40))( Fasal ) Pada menyatakan Ijab dan Qabul maka Ijab iaiatu kata wali perempuan aku nikahkan akan dikau akan si anu dengan mahar sekian dan qabul itu iaitu kata laki laki yang dinikahkan itu ku terimalah menikahi si anu dengan mahar yang tersebut itu bermula syarat ijab dan qabu itu lim perkara ( pertama ) jangan mengatakan laki-laki yang dinikahkan itu perkataaan yang lain antara ijab dan qabul ( kedua) jangan lama diam laki-laki itu kemudian daripada sudah ijab ( ketiga ) jangan bersalahan antara ijab wali dan qabul laki-laki maka bersalahan ia seperti kata walinya ku nikahkan akan dikau akan anakku si Fatimah dengan mahar sekian maka kata laki-laki yang dinikahkan itu ku terimalah menikahi anakmu Aishah dengan mahar yang tersebut itu nescaya tiadalah sah nikahnya ( keempat ) hendaklah muafakat keduanya pada menyatakan bilangan maharnya maka jika tiada muafakat keduanya pada yang demikian itu seperti kata walinya aku nikahkan akan dikau dengan si fatimah dengan mahar dua puluh tahil emas maka kata laki-laki itu ku terimalah menikahi akan si Fatimah dengan mahar sepuluh tahil emas nescaya tiadalah sah nikahnya ( kelima ) jangan ada ijab dan qabul itu dengan ta’lik jika ada keduanya itu dengan ta’lik seperti kata walinya ku nikahkan dikau akan anakku si Fatimah dengan mahar sekian daripada emas apabila sudah engkau wathi sekali akan dia engkau talak anakku itu maka jawab laki-laki yang dinikahnya itu ku terimalah menikahi dia dengan mahar yang tersebut apabilah sudah aku wathi akan dia tertalaklah ia satu talak umpamanya nescaya tiada sah nikahnya.((40))

No comments: